Kasus Pencurian Pulsa, Sudah Dikembalikan atau Belum?

Author: Shconer Design // Category:
Jakarta - Ribut-ribut soal kasus pencurian pulsa sejatinya telah berlalu satu setengah tahun lamanya. Namun Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI menilai hak masyarakat yang katanya dicuri pulsanya oleh operator belum juga dikembalikan hingga saat ini.

Demikian dikeluhkan Ketua Panja Pencurian Pulsa Tantowi Yahya dan anggota Panja Helmy Fauzy yang juga dari Komisi I DPR RI, dalam perbincangannya dengan detikINET.

"Belum dikembalikan. Kita belum dapat laporannya. Mekanismenya seperti apa?" tanya Helmy. "Bagaimana cara BRTI mengembalikannya? Kami belum tahu," lanjut Tantowi.

Sementara saat dikonfirmasi, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengklaim pengembalian pulsa sudah langsung dilaksanakan sejak kasus ini memanas Oktober 2011 lalu.

"Kan sudah dilaksanakan dari dulu. Kita sudah laporkan semua ke Panja dan ke Bareskrim waktu itu kok," kata Muhammad Ridwan Effendi, salah satu anggota komite BRTI.

"Sistem kita yang sudah berjalan, setiap pengaduan harus solve dalam waktu 14 hari kerja, sudah berlaku sejak sebelum kasus merebak. Khusus untuk bulan September-Oktober 2011, tercatat pengembalian pulsa dari operator sekitar Rp 900 juta," lanjut Ridwan yang sudah dua periode di BRTI.

Sementara dari sejumlah pihak operator yang coba dikonfirmasi, semua menyerahkan kepada BRTI untuk menjelaskannya kepada Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI.

"Indosat sudah update ke BRTI sejak Desember 2011 kemarin. Please cek sama bapak-bapak di sana," kata Adrian Prasanto, Head of Corporate Communication Indosat.

Lambat Ditangani?

Selain mempermasalahkan soal pengembalian pulsa pelanggan, Panja Komisi I juga mengeluhkan soal lambatnya penanganan kasus ini.

Tantowi menilai, kasus pencurian pulsa yang lebih merugikan masyarakat luas, justru kalah pamornya dibandingkan kasus frekuensi 3G yang menimpa Indosat dan anak usahanya, Indosat Mega Media (IM2).

"Memang di kejaksaan, jaksanya cuma seorang? Mengapa kasus IM2 yang sumber informasinya dari orang gak jelas dan bermasalah, berkasnya langsung P21? Sedangkan pencurian pulsa yang bukti dan saksinya terang benderang berkasnya P19 terus? Ini ada apa?" sungut Tantowi.

Ia juga mengatakan, persoalan kasus pencurian pulsa ini sudah diserahkan oleh Panja seluruhnya ke penegak hukum, baik ke kepolisian maupun ke kejaksaan.

"Pekerjaan kita di Panja sudah selesai. Kami sudah menyerahkan berbagai data dan fakta. Jadi tanyakan saja kepada mereka kenapa belum juga selesai," tegasnya.

Bareskrim Polri sendiri bulan lalu baru merampungkan berkas dugaan pencurian pulsa yang melibatkan perusahaan penyedia konten. Berkas yang melibatkan Direktur Utama PT Colibri Indonesia, NHB, saat ini sudah berada di jaksa penuntut dan siap diajukan ke pengadilan.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Sutarman, menuturkan sempat ada kendala dalam menyamakan persepsi dengan jaksa penuntut soal penyidikan dugaan pencurian pulsa. Berkas kasusnya bahkan diperbaiki hingga lima kali.

"Berkas bolak-balik lima kali dari Bareskrim ke Jaksa Penuntut," kata Sutarman di Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2013).

Dari penyidikan kepolisian, Polri menerapkan dugaan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Informasi Transaksi elektronik (ITE).

"Setelah dipesentasikan ke Jaksa Penuntut, akhirnya mengerti sehingga berkas kasus content provider dinyatakan P21, menyusul yang lainnya," jelas Sutarman.

Sutarman menjelaskan, mulanya penyidik menyidik kasus terhadap tiga pelapor yang merasa dirugikan. Kerugian tersebut tidak kurang dari Rp 2 juta. "Tapi analisis digital kita menemukan potensi kerugian kira-kira Rp 19 miliar," ujarnya.

Jumlah tersebut didapatkan dari log file yang mencatat jumlah pelanggan. Pelanggan yang berjumlah 600-700 ribu tersebut merupakan pihak yang tidak melapor terkait praktik pencurian pulsa yang dilakukan Colibri.

Meski menjerat empat tersangka dalam kasus ini, berkas dilakukan terpisah. "Yang lain menyusul," ujarnya.

Selain NHB, polisi juga menjerat tersangka yang merupakan pejabat teras Telkomsel, KP, serta Dirut CV Media Play berinisial WHM.

Sementara Gatot S Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo meminta semua pihak bersabar dan memberikan kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menyelesaikan kasus ini.

"Sabar saja, mungkin polisi perlu waktu lebih lama untuk melakukan investigasi," kata dia. "Kasus ini memang hampir bersamaan dengan kasus IM2, jadi tak bisa disalahkan juga jika perhatian juga banyak tersita ke IM2," tandasnya.

(rou/ash)
Sumber : http://inet.detik.com/read/2013/04/16/151249/2221723/328/kasus-pencurian-pulsa-sudah-dikembalikan-atau-belum

0 Responses to "Kasus Pencurian Pulsa, Sudah Dikembalikan atau Belum?"

Post a Comment