SDPPI & Ditjen Perhubungan Udara Tandatangani MoU Spektrum Frekuensi Radio Penerbangan

Author: Shconer Design // Category:
detail berita
Dirjen Perhubungan Udara Kemhub - Herry Bhakti dan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo - Muhammad Budi Setiawan (Foto: Ahmad Luthfi/Okezone)

JAKARTA - Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo, Muhammad Budi Setiawan dengan Ditjen Perhubungan Udara Kemhub, Herry Bhakti menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang kerjasama pengamanan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penerbangan.

Penandatanganan ini dilakukan di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta, 26 April 2013. Pada sambutannya, Muhammad Budi Setiawan mengungkapkan latar belakang dilaksanakannya MoU ini berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR-RI.

RDP ini melibatkan Direktur Utama Angkasa Pura I Tommy Soetomo dan Direktur Utama Angkasa Pura II Tri Sunoko pada 29 Mei 2012. Topik RDP ialah masalah potensi gangguan frekuensi terhadap penerbangan udara, khususnya pasca terjadinya musibah kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100 di Gunung Salak Bogor.

Kemudian, Komisi I DPR RI mendesak Kementerian Kominfo untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio. Komisi I DPR RI juga mendesak Kementerian Kominfo bertindak lebih tegas bila menemukan adanya penggunaan frekuensi radio yang tidak berizin atau tidak sesuai ISR (Izin Stasiun Radio) dan IAR (Izin Amatir Radio).

"Ke depan, kita bersama-sama sepakati (dengan MoU ini), sehingga masalah frekuensi penerbangan ini tidak menjadi isu terkait kecelakaan penerbangan," ujar Budi.

Ia mengatakan, spektrum ini termasuk dalam sumber daya yang terbatas. Karena bersifat terbatas, banyak peminat dan pengguna harus ada managemen khusus, seperti kebijakan, penetepan dan penataan, standar perangkat. "Bagaimana perizinan dan penertiban. Ini yang akan disentuh dalam MoU ini," tambahnya.

Kerjasama atau kordinasi juga akan melibatkan beberapa Kementerian seperti Kementerian Pertahanan. "Nantinya juga Kementrian kelautan dan perikanan. Kapal-kapal nelayan sejauh ini pakai radio maritim yang mahal. Alih-alih pakai radio maritim, malah pakai radio amatir. Ini yang ganggu komunikasi penerbangan," jelasnya.

Beberapa radio yang legal atau ilegal, bisa saja memiliki kekuatan frekuensi besar. Sehingga ini yang mengganggu komunikasi pilot di pesawat dengan Air traffic control (ATC).

"Ada yg legal (radio) tapi kegedean power-nya," tuturnya.  Menurutnya, daerah yang umumnya mengganggu komunikasi pesawat terbang akibat frekuensi radio yang terlalu kuat berada di daerah bandara sekitar Banten, Jawa Timur atau daerah Batam.

SDPPI terus melakukan penertiban. Bahkan, bila mereka yang tidak mengindahkan ketika sudah di tegur, maka bisa dilakukan penyitaan perangkat.

"Yang krusial pd saat take off dan landing. Gangguan radio amatir, daerah Jawa Timur banyak stasiun radio liar," katanya. Selain melakukan pembinaan, radio amatir yang "bandel" ini bahkan bisa ditindak tegas dengan pidana.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, kecelakaan pesawat terbang bukan dikarenakan gangguan/lemahnya frekuensi radio. Namun, itu karena terdengarnya radio amatir yang masuk ke kokpit pesawat, sehingga mengganggu komunikasi pilot dengan ATC.

MoU ini mencakup tugas dan tanggungjawab Ditjen Perhubungan Udara dan Ditjen SDPPI. Jangka waktu Nota Kesepahaman ini berlaku selama 3 tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat dilakukan perpanjangan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. (fmh)


Sumber : http://techno.okezone.com/read/2013/04/26/54/798181/sdppi-ditjen-perhubungan-udara-tandatangani-mou-spektrum-frekuensi-radio-penerbangan

0 Responses to "SDPPI & Ditjen Perhubungan Udara Tandatangani MoU Spektrum Frekuensi Radio Penerbangan"

Post a Comment