Kominfo & Kemenhub Geber Sweeping Frekuensi Radio

Author: Shconer Design // Category:
Jakarta - Frekuensi radio untuk penerbangan bisa mengalami gangguan dari stasiun radio di sekitarnya, terutama stasiun radio amatir liar. Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sweeping untuk pengamanan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penerbangan.

Kedua lembaga, pada Jumat, (26/4/2013), menandatangani kesepakatan untuk semakin gencar melakukannya. Dirjen Perhubungan Udara, Herry Bhakti menyebutkan, ditandatanganinya kesepakatan ini bermula dari kasus jatuhnya pesawat Sukhoi di Gunung Salak tahun lalu.

"Jatuhnya Sukhoi pada waktu itu disinyalir karena gangguan sinyal frekuensi. Kesepakatan ini juga merupakan rekomendasi Komisi I DPR agar nantinya tidak ada lagi masalah terkait dengan frekuensi sebagai penyebab kecelakaan pesawat," uajrnya dalam penandatangan MoU di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Jumat (26/4/2013).

Dalam melakukan penerbangan, pesawat menggunakan frekuensi radio pada rentang 110 MH7-180 MHz. Masalahnya, frekuensi ini berhimpitan dengan broadcasting atau stasiun radio.

Dikatakan Dirjen SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) Muhammad Budi Setiawan, sebelum adanya MoU, kedua lembaga memang sudah giat melakukan sweeping frekuensi radio yang menggangu. Namun kerap terkendala karena belum bersinergi.

"Dengan MoU ini jadi nanti di lapangan teman-teman lebih enak. Kalau dulu staf saya mau ke bandara, karena tidak mengerti ada kerjasama seperti ini kemungkinan ditolak atau dipersulit, tapi dengan begini lebih enak," ujarnya.

Budi menambahkan, gangguan frekuensi penerbangan di sekitar bandara saat ini sudah cukup banyak berkurang. Sweeping yang dilakukan Kemenhub dan Kominfo sudah sering mengedukasi stasiun radio agar tidak mengganggu.

"Tiap hari kita (kerjasama) dengan balai monitoring. Kita kan punya alat, terus juga dari bandara lapor ke kita. Kita kejar, misalnya ternyata ada di rumah itu, kita gerebek dengan polisi suruh off. Ada juga yang (radio) legal, tapi kegedean powernya, tidak sesuai aturan suruh kecilin. Ada yang memang stasiun radio liar, benar-benar harus ditertibkan," ujarnya.

Sampai saat ini memang belum terbukti kecelakaan pesawat diakibatkan dari frekuensi. Adapun sweeping terhadap radio-radio amatir dilakukan untuk 'membersihkan' gangguan terutama di sekitar bandara.

"Pesawat jatuh karena ada orang nge-brick misalnya belum pernah ada. Cuma pilotnya terganggu. Dia mau komunikasi dengan air traffic controller tahu-tahu ada masuk dangdut misalnya," tandas Budi.
(rns/ash)
Sumber : http://inet.detik.com/read/2013/04/26/173641/2231635/328/kominfo-kemenhub-geber-sweeping-frekuensi-radio

0 Responses to "Kominfo & Kemenhub Geber Sweeping Frekuensi Radio"

Post a Comment