SIMS, Sistem Online Perizinan Frekuensi

Author: Shconer Design // Category:
detail berita
Menkominfo Tifatul Sembiring dalam peresmian SIMS (Foto: Andina/Okezone)

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meresmikan layanan perizinan spektrum terbaru  secara online yaitu Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SIMS). Kehadiran aplikasi SIMS yang mencakup layanan e-Licensing dan e-Process ini, diharapkan bisa memberikan transparansi dan membuat tata kelola perizinan spektrum frekuensi menjadi lebih baik.
 
"Kehadiran SIMS ini untuk menurunkan tingkat ketidakpastian, meningkatkan transparasi dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Karena semua datanya akan terpampang di sistem. Sehingga jika ada penyelewengan akan mudah diusut karena semuanya bisa dilacak," tutur Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dalam acara peresmian SIMS di Jakarta, Rabu (17/4/2013).
 
Tifatul mengatakan sistem registrasi dan perizinan yang berbasis teknologi informasi itu dapat memenuhi kebutuhan layanan sistem informasi manajemen Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) untuk pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio di Indonesia secara lebih efektif. Terlebih lagi, kata Tifatul, frekuensi merupakan Sumber Daya Alam yang harus dikelola dengan lebih baik bagi kepentingan negara.
 
"Frekuensi saat ini merupakan Sumber Daya Alam yang perlu kita jaga bersama. Karena frekuensi merupakan milik publik maka harus ada perwakilan dari rakyat yaitu Undang-Undang yang didalamnya disebutkan pemerintah yang akan mengelola untuk kepentingan negara," jelasnya.
 
Tifatul berharap SIMS akan mendukung pertumbuhan Pendapatan Negara Bukan Pajak (BNBP) dari Biaya Penggunaan Izin Stasiun Radio (BHP-ISR).  Adapun realisasi target penerimaan PNBP Kemenkominfo pada 2012 melebihi 106 persen dari target atau dengan nominal Rp11,5 triliun. “Realisasinya bisa berbeda, tergantung dengan izin-izin yang masuk. Tahun ini bisa naik lagi karena ada beauty contest 3G,” jelasnya.
 
Lebih lanjut dijelaskan Dirjen SDPPI Muhammad Budi Setiawan, pihaknya berkomitmen untuk lebih ramah melalui e-Licensing dan e-Process yang terintegrasi dengan internet, tanpa harus bertemu dengan petugas dan bisa dilihat secara transparan.
 
"Upaya pengembangan SIMS ini dilakukan berdasarkan prioritas-prioritas teknologi informasi yang telah disusun menjadi pegangan dalam menyusun program kerja strategis di bidang teknologi informasi," kata Budi.
 
SIMS merupakan perkembangan terbaru dari pencatatan daftar pengguna izin frekuensi radio yang pada awalnya yakni 1977 hingga 1990 masih menggunakan buku besar (buku biru). Setelah buku biru, pencatatan daftar pengguna izin frekuensi terus berkembang dengan sistem-sistem baru.
 
“SIMS ini merupakan sistem terbaru yang tengah dan akan terus dikembangkan sesuai dengan pekermbangan kebutuhan,” pungkas Budi.
(adl)


Sumber : http://techno.okezone.com/read/2013/04/17/54/792953/sims-sistem-online-perizinan-frekuensi

0 Responses to "SIMS, Sistem Online Perizinan Frekuensi"

Post a Comment