Menkominfo & BRTI Didesak Awasi Refund Pulsa Rp 1 Triliun

Author: Shconer Design // Category:
Jakarta - Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI mendesak Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) agar bertanggung jawab mengawasi proses pengembalian pulsa Rp 1 triliun yang dituding telah dicuri operator dari masyarakat.

"Saya konfirmasikan, sebagai Ketua Panja Pencurian Pulsa, kami belum pernah mendapatkan laporan proses pengembalian kerugian masyarakat," tegas Tantowi Yahya dari Komisi I DPR RI kepada detikINET, Kamis (18/4/2013).

Panja Komisi I juga menyesalkan pernyataan Menkominfo Tifatul Sembiring yang mengaku tak bisa mengawasi pengembalian pulsa tiap pelanggan satu per satu dan hanya meminta kasusnya dilaporkan saja untuk dimediasi.

"Kami di Komisi I menyesalkan ucapan-ucapan Menkominfo yang cenderung menyederhanakan masalah, tidak lagi tahu harus berbuat apa dan lari dari tanggung jawab. Pernyataan beliau mengkonfirmasi hal itu," sesal Tantowi.

Selain Menkominfo, Panja Pencurian Pulsa Komisi I juga ikut mencecar BRTI yang dituding lalai tidak ikut membantu menteri menjalankan pengawasan pengembalian pulsa masyarakat.

"Pencurian pulsa yang masif dan mengakibatkan kerugian di pihak konsumen hampir Rp 1 triliun adalah karena kelalaian BRTI dalam melakukan fungsi pengawasan," kata Tantowi.

"Ini fakta yang harus diterima oleh Pak Menteri. Sehingga kalau pada gilirannya kementerian beliau harus memelototi proses pengembalian kerugian masyarakat, ya ini memang tugasnya," tegas Ketua Panja tersebut.

Sebelumnya, BRTI saat dikonfirmasi mengklaim proses pengembalian pulsa sudah langsung dilaksanakan sejak kasus ini memanas Oktober 2011 lalu.

"Kan sudah dilaksanakan dari dulu. Kita sudah laporkan semua ke Panja dan ke Bareskrim waktu itu kok," kata Muhammad Ridwan Effendi, salah satu anggota komite BRTI.

"Sistem kita yang sudah berjalan, setiap pengaduan harus solve dalam waktu 14 hari kerja, sudah berlaku sejak sebelum kasus merebak. Khusus untuk bulan September-Oktober 2011, tercatat pengembalian pulsa dari operator sekitar Rp 900 juta," lanjut Ridwan.

Sementara dari sejumlah pihak operator yang coba dikonfirmasi, semua menyerahkan kepada BRTI untuk menjelaskannya kepada Panja Pencurian Pulsa Komisi I DPR RI.

Sedangkan Menkominfo Tifatul mengatakan kasus pulsa ini sudah dimonitor dan dilaporkan ke Bareskrim. "Kami juga sudah bikin regulasi lebih ketat untuk penyedia konten," tukasnya menandaskan.

(rou/ash)
Sumber : http://inet.detik.com/read/2013/04/18/151139/2223972/328/menkominfo-brti-didesak-awasi-refund-pulsa-rp-1-triliun

0 Responses to "Menkominfo & BRTI Didesak Awasi Refund Pulsa Rp 1 Triliun"

Post a Comment