Ketua MA: Hakim Pemutus Pailit Telkomsel Tak Profesional

Author: Shconer Design // Category:
detail berita

JAKARTA - Penjatuhan sanksi pada empat hakim niaga yang menangani kasus PT Telkomsel dan PT Prima bukan tanpa alasan yang jelas. Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali menilai ada ketidakprofesionalan hakim dalam menangani kasus tersebut, hingga Telkomsel diputus pailiti.

"Ini memperlihatkan unsur ketidakprofesionalan hakim. Hakim harus menggunakan logika dan nurani serta ketentuan yang berlaku. Jangan terlalu berat membebani kedua pihak," terang Hatta di Gedung MA, Jakarta, Jumat (19/4/2013).

Hatta mengungkapkan, hakim pengawas tidak memberikan rincian atas jumlah penambahan dana yang diminta kurator sebesar Rp294 miliar. Walaupun angka itu dibagi dua pada masing-masing pihak, Hatta menilai tidak ada keadilan dalam putusan itu.

"Apa itu adil? Apakah dia gunakan hati nuraninya! Jelas PT Prima hanya menuntut 5 M (miliar)!," tegas Hatta.

Selain itu, Hatta menuturkan bahwa majelis tidak menggunakan ketentuan baru yang inti isi ketentuan barunya menyatakan jangan terlalu berat membebani para pihak yang dilakukan oleh curator, padahal ketentuan baru itu sudah keluar.

"Berdasarkan itulah kita melihat ini tidak professional hakimnya. Perlu diambil tindakan. Kalau tidak diambil tindakan, akan berjalan terus seperti ini, seenaknya menetapkan biaya," jelas Hatta.

Nol Unsur Suap
Lebih jauh, Hatta menyatakan belum menemukan unsur penyuapan dalan kasus ini. Menurutnya, sangat kecil kemungkinan hakim-hakim ini kembali karena faktor umur dan SK hakim niaga tersebut sudah dicabut.

"Belum ditemukan unsur suap. Kalau ditemukan, tidak mungkin sanksinya seperti itu. Tapi unsur unprofesional conduct nya ada. Seandainya ada yang bisa berikan data tentang suap kita teruskan pemeriksaan," ujar Hatta.

Sebelumnya, SK empat hakim yang pernah menangani perkara kasus pailit PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dicabut dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah menyatakan Telkomsel pailit.

"Ya, itu ada sanksi. Semua dikeluarkan 4 orang," kata Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali, di Gedung MA, Jakarta, Senin 15 April 2013 kemarin.

Diketahui 4 hakim itu diantaranya berinisial SA, AI, NA, dan BI dihukum. Keempatnya berasal dari Pengadilan Negeri JP. Hakim SA dimutasi menjadi hakim biasa di PN Jambi, AI dimutasi menjadi hakim di PN Pkr, BI dimutasi ke PN Mtm, dan hakim NA dimutasi ke PN Pl.

"Yang jelas majelisnya yang menangani, lalu kemudian 1 orang hakim pengawas dari kepailitan perkara (Telkomsel) ini. Jadi total ada 4 orang," kata Hatta.

Telkomsel divonis pailit PN Jakpus karena tidak bisa membayar utang sebesar Rp 5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika. Tetapi MA membatalkan vonis tersebut sehingga Telkomsel terbebas dari ancaman bangkrut.
(amr)


Sumber : http://techno.okezone.com/read/2013/04/19/54/794335/ketua-ma-hakim-pemutus-pailit-telkomsel-tak-profesional

0 Responses to "Ketua MA: Hakim Pemutus Pailit Telkomsel Tak Profesional"

Post a Comment