Jual Beli 'Jurus' ala Axis & Kominfo Terkait 3G

Author: Shconer Design // Category:
Jakarta - Penataan ulang 3G di frekuensi 2.1 GHz yang baru saja dilakukan Kementerian Kominfo, nyatanya tak terlalu mulus. Axis Telekomunikasi Indonesia keukeuh dengan sikapnya yang bakal migrasi kanal 3G dengan sejumlah syarat.

Di sisi lain, Kominfo pun tak kehabisan 'jurus' untuk terus menangkal kekecewaan Axis terkait blok 3G baru yang akan ditempatinya di frekuensi 2.1 GHz tersebut.

Sebelumnya, Axis memberikan syarat kepada Kominfo jika tetap bersikeras menginstruksikan operator seluler itu berpindah blok kanal 3G dalam rencana penataan ulang spektrum 2,1 GHz.

"Syaratnya Kominfo harus membuat Smartfren comply memenuhi segala aturan teknis yang ada di Permenkominfo No. 30/2012 terlebih dulu, baru kami bisa pindah," kata GM Technology Strategy Axis Deden Machdi di Menara DEA, Jakarta.

Di dalam peraturan itu tertulis bahwa ada batas level emisi spektrum yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara PCS 1900, yakni sebesar 32dBm/100kHz atau 20 watt. Kata Deden, jika level emisi spektrum Smartfren lebih dari itu, maka sinyal Axis akan terinteferensi sinyal Smartfren.

"Interferensi itu akan mengganggu semua layanan Axis, termasuk telepon, SMS sampai internet data. Intinya, kalau jalannya berlubang, mau mobilnya Ferrari pun pasti tidak akan lancar jalannya," kata dia.

Jika nanti Smartfren telah memenuhi Permenkominfo No. 30/2012, namun ternyata masih ada interferensi, Axis mengaku bersedia memasang filter di setiap BTS yang terkena interferensi. "Dengan catatan pihak Smartfren juga harus memasang filter," tegas Deden.

Menanggapi sikap Axis, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto menyatakan bahwa pihaknya tetap menaruh apresiasi atas sikap kritis anak usaha Saudi Telecom Company tersebut terhadap penataan 3G.

"Ini menunjukkan bahwa penataan ini bukan hanya gawenya Kominfo tetapi gawe seluruh operator 3G juga yang harus diselesaikan secara obyektif, transparan, equal dan profesional," lanjutnya kepada detikINET, Rabu (24/4/2013).

"Namun dalam keterangan pers mereka, Axis salah menyebutkan operator yang harus comply dengan PM 30/2012. Seharusnya Smart Telecom bukan Smartfren, karena Smartfren tidak memiliki alokasi di 1900 MHz," kata Gatot.

Selain itu, Gatot juga mengkoreksi pernyataan Axis terkait batas level emisi untuk teknologi PCS 1900 milik Smart Telecom. "Axis nyebutin batas level emisi adalah 32 dBm/100 kHz atau 20 watt. Seharusnya yang benar menurut PM 30/2012 Pasal 4 ayat (4) huruf a adalah -47 dBm/100 kHz," jelasnya.

Tergantung Kondisi Lapangan

Gatot melanjutkan, dalam melakukan kajian teknis saat perumusan RPM yang kemudian menjadi PM 30/2012, tim teknis Kominfo selalu bekerja kolektif termasuk melibatkan kelima operator 3G dan juga perwakilan Smart Telecom sebagai operator PCS 1900. Tercatat minimal 6 kali rapat teknis dan 2 kali pengukuran bersama dimana Axis hadir secara aktif.

"Bahwa dari 2 kali pengukuran bersama di 3 lokasi berbeda disimpulkan bahwa interferensi dari PCS1900 terhadap 3G lebih tergantung pada kondisi lapangan, bukan letak alokasi frekuensi radionya. Ketika letak BTS 3G ada yang relatif dekat dengan BTS PCS1900 atau disebut co-location, maka potensi itu besar, terlepas dari blok berapapun yang dioperasikan," Gatot memaparkan.

Hal ini terbukti, imbuhnya, dari laporan Balmon di lapangan. Di Makassar, XL yang di blok 9 dan 10 melaporkan interferensi. Di Lampung, Telkomsel di blok 4 dan 5 juga terinterferensi. Bahkan Tri yang di blok paling kiri yaitu blok 1 juga melaporkan hal sama.

Perlu juga diingatkan bahwa pemasangan filter di sisi 3G bukan satu-satunya solusi. Belajar dari kasus XL di Makassar, mereka menyelesaikannya tanpa harus keluar biaya beli filter karena cukup memberi jarak separasi vertikal sebesar 3 meter antara antena mereka dengan PCS1900 dan perubahan arah hadap antena sebesar 4 derajat.

Jika opsi pengaturan antena masih belum maksimal, barulah pasang filter tambahan. Filter yang harus dipasang pun hanya untuk 1 sektor saja. Jadi tidak perlu ketiga sektor di BTS 1900 dan BTS 3G yang harus dipasangi filter tambahan dan itu pun di sektor yang berhadapan dengan PCS1900 saja.

"Mengenai biaya filter, dari pengalaman Indosat yang selama ini secara internal mengatasi sendiri interferensi CDMA ke GSM di pita 850 dan 900 MHz, harga filter per unit hanya Rp 6 juta. Itu pun hanya dipasang yang di co-location saja," lanjut Gatot.

"Harga Rp 6 juta sangat bisa turun tergantung skema pembiayaan operator dan vendor dalam kerangka BtoB yang cukup lazim," tambahnya.

Suatu hal yang pasti, pasang filter tambahan bukan yang pertama kali. Pengaturan serupa sudah dilakukan di antaranya oleh Indosat. Selain itu, regulasi antar sistem sudah lazim di Australia, Jepang dan Korea.

"Terhadap Smart Telecom kami pun tetap tegas, dan bahkan saat ini sudah final draft SE Dirjen SDPPI untuk para Kepala Balmon se-Indonesia jika nanti menemukenali adanya interferensi dari Smart Telecom," Gatot menandaskan.

(ash/fyk)
Sumber : http://inet.detik.com/read/2013/04/24/134042/2229224/328/jual-beli-jurus-ala-axis-kominfo-terkait-3g

0 Responses to "Jual Beli 'Jurus' ala Axis & Kominfo Terkait 3G"

Post a Comment