Hakim Pailit Diberi Sanksi MA, Telkomsel: Ini Sinyal Positif

Author: Shconer Design // Category:
Jakarta - Telkomsel menilai Mahkamah Agung (MA) yang memberikan sanksi hukuman kepada empat hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat terkait putusan pailit operator itu telah memberikan sinyal positif bagi dunia usaha.

Head of Corporate Communication Telkomsel Adita Irawati mengaku tak bisa banyak berkomentar mengenai jatuhnya sanksi ini karena merupakan kewenangan dari MA selaku lembaga tertinggi di sistem peradilan.

"Telkomsel percaya keputusan MA senantiasa memperhatikan berbagai aspek, termasuk upaya untuk menunjukkan supremasi hukum Indonesia dalam menegakkan kebenaran sekaligus memberikan sinyal positif bagi dunia usaha," ujarnya saat dikonfirmasi detikINET, Senin (15/4/2013).

Seperti diberitakan, Ketua MA Hatta Ali membenarkan pihaknya telah memberikan sanksi hukuman kepada empat hakim PN Niaga Jakarta Pusat terkait putusan pailit Telkomsel.

Keempat hakim yang mendapat sanksi adalah SA, AI, NA dan BI karena melanggar Surat Keputsan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No.047/KMA/SK/IV/2009 - No.02/SKB. /P/KY/IV/2009 huruf c butir 1.1.(8) jo PB MARI dan KY No.02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 pasal 5 ayat 2 huruf e dan pasal 14 ayat 1, pasal 19 ayat 4.

Keempat hakim itu diberi sanksi karena telah memerintahkan pembayaran kurator yang terlalu besar dan tidak sesuai dengan Permenkumham terbaru No. 1/2013.

Hakim SA dimutasi sebagai hakim biasa di PN Jambi, hakim AI dimutasi menjadi hakim di PN Pekanbaru, hakim BI dimutasi ke PN Mataram dan hakim NA dimutasi ke PN Palembang. MA juga membebaskan jabatan mereka sebagai hakim niaga.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika PN Niaga Jakarta Pusat menetapkan fee kurator berdasarkan perhitungan 0,5% dikalikan total aset yang dimiliki Telkomsel yakni sekitar Rp 58.723 triliun, sehingga hasil perkalian itu adalah Rp 293.616.135.000.

Angka sekitar Rp293.616 miliar ini dibagi dua antara Telkomsel dengan Prima Jaya Informatika selaku pemohon pailit sehingga masing-masing dibebankan Rp 146.808 miliar. Pola perhitungan saat itu masih menggunakan Permenkumham No 9/1998.

Berdasarkan catatan, hakim pemutus kasus pailit Telkomsel di PN Niaga Jakarta Pusat ini adalah Agus Iskandar, Bagus Irawan, dan Noer Ali. Majelis hakim yang sama juga yang menetapkan imbalan jasa kurator dan biaya kepailitan Telkomsel.

Menanggapi kasus ini, Adita mengatakan, Telkomsel berterima kasih atas dukungan yang diberikan semua pihak selama ini serta kepercayaan terhadap layanan Telkomsel. Telkomsel, kata dia, juga menyampaikan penghargaan kepada para pihak-pihak yang tetap mendukung Telkomsel sehingga mampu keluar dari persoalan pailit.

"Telkomsel berkomitmen untuk terus mengembangkan industri telekomunikasi nasional dan mendukung prinsip bisnis yang transparan. Telkomsel memiliki komitmen kuat untuk selalu melindungi kepentingan seluruh pemangku kepentingan termasuk mitra kerja, investor, dan 125 juta pelanggannya," pungkasnya.


(rou/rns)
Sumber : http://inet.detik.com/read/2013/04/15/171028/2220833/328/hakim-pailit-diberi-sanksi-ma-telkomsel-ini-sinyal-positif

0 Responses to "Hakim Pailit Diberi Sanksi MA, Telkomsel: Ini Sinyal Positif"

Post a Comment